
sumber gambar: https://id.pinterest.com/pin/439101032390687496/
Semakin banyak tuntutan mengenai pentingnya rumah sakit yang memenuhi kaidah syar’i sesuai kebutuhan mayoritas penduduk Indonesia, banyak konsep yang muncul mengenai rumah sakit yang muslim friendly. Di antara yang dikenal istilah “rumah sakit syariah” atau “rumah sakit halal.”
Halal berasal dari bahasa Arab حلال ḥalāl yang artinya diperbolehkan, maksudnya segala objek atau kegiatan yang diizinkan untuk digunakan atau dilaksanakan. Halal artinya dibenarkan. Lawannya haram artinya dilarang, atau tidak dibenarkan menurut syariat Islam. Sedangkan thoyyib artinya bermutu dan tidak membahayakan kesehatan (Rofi’i,2010). Shari’ah compliant hospital tidak hanya memenuhi kebutuhan fisik pasien, namun juga melayani/ menjaga kebutuhan religius dan spritual (Shariff & Rahman, 2016).
Untuk mencapai standar syariah, rumah sakit perlu mematuhi standar atau kriteria yang ditetapkan baik oleh internal Dewan Syari’ah Rumah Sakit maupun lembaga akreditasi syar’iat. Akreditasi Rumah Sakit Syariah adalah pengakuan oleh lembaga yang memiliki otoritas untuk melaksanakan suatu penilaian terhadap rumah sakit dalam menjalankan prinsip syariah dan standar tertentu lainnya yang telah ditetapkan (Hasan, 2014).
Seperti halnya akreditasi RS oleh Join Comission International (JCI) maupun KARS (Komite Akreditasi Rumah Sakit), akreditasi syariah memiliki beberapa tujuan utama terkait quality improvement. Adapun tujuan dari akreditasi Rumah Sakit Syariah diantaranya adalah; (a) Memberikan jaminan bahwa institusi rumah sakit yang terakreditasi telah memenuhi prinsip syariah dan standar mutu yang ditetapkan oleh Pemerintah, sehingga mampu memberikan perlindungan bagi masyarakat, (b) Mendorong rumah sakit untuk terus menerus melakukan perbaikan dan penyempurnaan serta mempertahankan standar kualitas yang tinggi, (c) Hasil akreditasi dapat dimanfaatkan sebagai dasar pertimbangan serta pengakuan dari khalayak baik internal maupun eksternal (Hasan, 2014).
Perlu kerja keras dari banyak pihak untuk terus menyebarluaskan semangat baik dalam mewujudkan rumah sakit syariah. Belum semua RS terakreditasi versi KARS, sehingga menjadikan RS Islam atau RS pada umumnya terakreditasi syari’ah masih menjadi jalan yang panjang. Banyak kendala yang harus dihadapi depan mata terutama terkait obat dan bahan habis pakai halal, nutrisi halal, serta sumber dana dan pengelolaan keuangan yang sesuai syari’ah.
Referensi:
Hasan S, 2014, Menggagas Akreditasi Rumah Sakit Syariah, diakses dari http://www.imani-prokami.or.id/2014/08/menggagas-akreditasi-rumah-sakit-syariah.html pada 22 Desember 2016.
Kasule, OH, 2013, Toward Syariah Compliant Hospital: Planning, Implementation And Challenges, diakses dari http://omarkasule-tib.blogspot.co.id/2014/02/130726p-toward-syariah-compliant.html pada 20 Desember 2016.
Rofi’i S , 2010, Pengertian Halal dan Haram Menurut Ajaran Islam, diakses dari http://www.halalmuibali.or.id/?p=56 pada 22 Desember 2016.
Rumah Sakit Dokter Adam Talib, 2014, Rumah Sakit Halal, diakses dari http://rsdat.co.id/rumahsakithalal.php pada 22 Desember 2016.
Shariff SM, Rahman ARA, 2016, Shari’ah Compliant Hospital; From Concept to Reality: A Malaysian Experience, Bangladesh Journal of Medical Science Vol. 15, No. 01 January’16. Diakses dari https://www.ncbi.nlm.nih.gov/pmc/articles/PMC3713915/pdf/jmehm-4-7.pdf pada 22 Desember 2016.