Standar Akreditasi RS Syariah

      1 Comment on Standar Akreditasi RS Syariah

Kepedulian terhadap penerapan syariah Islam dalam segala aspek kehidupan termasuk pelayanan rumah sakit makin meningkat. Hal ini dibuktikan dengan telah disusunnya standar akreditasi rumah sakit syariah oleh MUKISI (Majelis Upaya Kesehatan Islam Indonesia). Standar akreditasi dan sertifikasi syariah ini selanjutnya telah di-pilot project-kan baik di RS besar maupun kecil serta ditindaklanjuti oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia) terkait konsultasi dan sertifikasi.

Masyhudi (2015) menyampaikan bahwa penyusunan akreditasi syariah RS ini memelikiki beberapa tujuan. Beberapa tujuan utama akreditasi syariah RS adalah sebagai sarana untuk meningkatkan kualitas pelayanan Islami di Rumah Sakit Islam, menjadi sarana transformasi dakwah Islam di Rumah Sakit memberikan jaminan kepada stakeholders bahwa pengelolaan manajemen maupun pelayanan pasien dilaksanakan berdasarkan prinsip syari’ah, serta memberikan pedoman bagi Pemilik dan Pengelola rumah sakit dalam pengelolaan rumah sakit Islam sesuai prinsip syari’ah.

Akreditasi RS syari’ah bukanlah tandingan dari akredtasi RS versi KARS maupun JCI. Akreditasi syari’ah merupakan upaya pemenuhan kebutuhan umat Islam dan stakeholder terhadap jaminan penyelenggaraan dan pelayanan yang berbasis syari’ah. Hal ini sesuai dengan acuan umum shari’ah compliance hospital (Kamaruzzaman, 2013 cit. Zulkifly, 2015) yang meliputi hal-hal sebagai berikut.

  1. Proses manajemen yang berkualitas
  2. Manajemen keuangan dengan prinsip syari’ah
  3. Fasilitas yang adekuat untuk pelayanan pasien yang bermutu
  4. Fasilitas dan kebijakan yang adekuat untuk menjamin pasien dan staf menjalankan ibadah (meliputi ibadah ritual) maupun aturan Islam lain (seperti pakaian yang menutup aurat)
  5. Halalnya seluruh produk (Makanan dan obat) dan prosedur yang diselenggarakan
  6. Seluruh prosedur terutama prosedur perawatan pasien harus mengakomodasi kebutuhan syari’ah
  7. Memiliki panduan untuk mengelola pasien muslim maupun non-muslim
  8. Memiliki staf terlatih untuk memberikan nasihat kepada pasien muslim terkait kewajiban ibadah dan rukhsah yang diberikan
  9. Memiliki lembaga ahli untuk memberikan advise terkait penyelenggaraan manajemen RS yang sesuai syari’ah
  10. Memiliki proses assessment yang reguler termasuk umpan balik klien untuk memastikan pelaksanaan syari’ah.

Masyhudi (2016) menjelaskan bahwa rumah sakit syariah adalah rumah sakit yang seluruh aktivitasnya berdasar pada Maqashid – al Syariah – al Islamiyah. Hal ini berarti bahwa RS syari’ah harus menurut agama (khifdz ad-diin), memelihara jiwa (khifdz an-nafs), memelihara keturunan (khifdz an-nasl), memelihara akal (khifdz al-aql), dan memelihara harta (khifdz al-mal).  Dalam  penyusunan Standar Sertifikasi Rumah Sakit Syari’ah mengacu pada standar akreditasi dari Komite Akreditasi Rumah Sakit yang  kemudian ditambahan unsur – unsure syariah di dalamnya. Standar dalam  Sertifikasi Rumah Sakit Syariah  terdiri dari  5 Bab dengan 50 Standar dan 161  elemen penilaian yang dibagi sebagai berikut :

No Bab Standar Elemen Penilaian
1 Hifz  Al – Din 32 108
2 Hifz  Al – Nafs 6 17
3 Hifz  Al – Aql 6 18
4 Hifz  Al Nasl 2 7
5 Hifz  Al – Maal 4 11

Dalam Sertifikasi Rumah Sakit Syariah  edisi 1437 H, pada masing – masing  bab dibagi kedalam 2 (dua) kelompok yaitu kelompok Standar yang mengatur pada aspek manejemen dan kelompok standar yang mengatur pada aspek pelayanan rumah sakit syari’ah Masyhudi (2016). Standar Syariah dalam aspek manajemen  meliputi penilaian  tentang :

  1. Standar Syariah Manejemen Organisasi (SSMO)
  2. Standar Syariah Modal Insani (SSMI)
  3. Standar Syariah Manajemen Pemasaran (SSMP)
  4. Standar Syariah Manajemen Akuntansi dan Keuangan (SSMAK)
  5. Standar Syariah Manajemen Fasilitas (SSMF)
  6. Standar Syariah Manajemen Mutu (SSMM)

 Standar Syariah dalam aspek pelayanan meliputi penilaian tentang:

  1. Standar Syariah Akses pelayanan dan kontinuitas (SSAPK)
  2. Standar Syariah Asesmen Pasien (SSAP)
  3. Standar Syariah Pelayanan Pasien (SSPP)
  4. Standar Syariah Pelayanan Obat  (SSPO)
  5. Standar Syariah Pelayanan dan Bimbingan Kerohanian (SSPBK)
  6. Standar Syariah Pendidikan Pasien dan Keluarga (SSPPK)
  7. Standar Syariah Pencegahan dan Pengendalian infeksi (SSPPI)

penjelasan mengenai masing-masing standar akan dibahas dalam artikael berikutnya.

Referensi:

Zulkifly, Ahmad Hafiz, 2014, ‘IIUM Teaching Hospital: the way forward?’ The International Medical Journal Malaysia Volume 13 Number 1, June 2014. Diakses dari http://iiumedic.net/imjm/v1/download/Volume%2013%20No%201/IMJM%20Vol%2013%20No%201%20p01-02%20(Editorial).pdf  pada 31 Januari 2016.

Masyhudi AM, 2015, ‘konsep akreditasi internasional rumah sakit syariah, (berdasar pengalaman RSI Sultan RSI Sultan RSI Sultan RSI Sultan Agung Semarang),’ dalam Workshop “Rumah Sakit Syari’ah dengan Akreditasi Akreditasi Akreditasi Akreditasi Internasional Internasional Internasional Internasional dalam Menghadapi Menghadapi Menghadapi Menghadapi Era JKN”, Bandung 9-11 April 2015. Diakses dari http://www.mukisi.com/download/item/download/44_c0bc6ec8e5b7db7da17cb604a2bcb43b pada 31 Januari 2016.

Masyhudi AM, 2016, Pengalaman MUKISI dalam penerapan Rumah Sakit Syariah, diakses dari http://www.mukisi.com/artikel/item/242-pengalaman-mukisi-dalam-penerapan-rumah-sakit-syariah pada 31 Januari 2016.

About Merita Arini

Penulis adalah staf pengajar pada Prodi Manajemen Rumah Sakit, Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta; menekuni bidang patient safety termasuk risk management, behaviour, infection control, etc.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *